Senin, 06 November 2017

PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA PT.INDOSAT

Tugas 2

Anggota Kelompok :

Ridwan Hilmy M         (59414315)
Rizky Dwi P                 (5C414982)
Alfian Dhimas N          (50414808)
Fakhri Riandi R            (53414902)
Muhammad Rizalni      (57414507)

PT.Indosat Tbk



Data Perusahaan
Nama Perusahaan        : PT.Indosat Tbk
Alamat                        : Jl.Merdeka Barat No.21 Jakarta
NPWP                         : 01.000.502.3-051.000
Akta Notaris               : Mohamad Said Tadjoedin, S.H. No. 55, 29 Maret 1968
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
FUNGSI NPWP DIANTARANYA ADALAH :
  1. Sarana dalam administrasi perpajakan.
  2.  Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

PENDAFTARAN UNTUK MENDAPATKAN NPWP :
Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.

Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP :

Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
  1.  Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing,
  2. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

Untuk WP Badan Usaha :
  1.  Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT,
  2. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif,
  3. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten Lurah atau Kepala Desa.

Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong :
  1. Fotokopi KTP bendaharawan;
  2. Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
  3. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
  4. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation,
  5. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation,
  6. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
  7. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
  8. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.